sugi nur- Akhirnya di vonis 1,6 bulan Penjara



Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada
terpidana kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi
Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.


Ketua
Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai Gus Nur terbukti secara sah
menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap
Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU
Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama
baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara," kata ketua
Majelis Hakim, Slamet Riyadi, saat membacakan putusan dalam persidangan
di PN Surabaya, Kamis (24/10).

Comments

Popular posts from this blog

Mengungkap Sejarah = Tokoh Pahlawan Ki Bagus Rangin